Penawaran publik
tentang hubungan kemitraan dengan NOVA

PERJANJIAN KEMITRAAN (PENAWARAN PUBLIK)

Tanggal publikasi: 26 September 2026

NOVACRM LLP («Pemberi Lisensi») menawarkan kepada setiap badan hukum, pelaku usaha perseorangan, atau orang lain («Mitra») untuk mengadakan Perjanjian Kemitraan ini («Perjanjian») dengan syarat di bawah ini. Perjanjian ini mencakup promosi dan penjualan hak non-eksklusif untuk menggunakan perangkat lunak. Mitra mengadakan Perjanjian dengan menerima penawaran publik ini.

Dokumen ini adalah penawaran publik. Dokumen ini berlaku dalam bentuk elektronik.

Perjanjian Kemitraan dipublikasikan di situs Pemberi Lisensi di https://id.nova-kommo.com/partners_offerta.

Tanggal pada pembuka adalah tanggal publikasi dan tanggal mulai berlakunya Perjanjian. Bagi setiap Mitra, Perjanjian dianggap dibuat pada tanggal penerimaan, menurut syarat penawaran ini, sejak Mitra melakukan tindakan penerimaan pada bagian 1.

Istilah dan definisi

Pemberi Lisensi — NOVACRM LLP, pengembang perangkat lunak, yang memberikan kepada pihak lain hak non-eksklusif untuk menggunakannya.

Situs Pemberi Lisensi — halaman web yang tersedia di https://id.nova-kommo.com/.

Perangkat Lunak — perangkat lunak «NOVA Platform» (secara keseluruhan dan komponennya): data dan perintah, termasuk kode sumber, basis data, dan karya audiovisual yang dimasukkan oleh Pemberi Lisensi, serta dokumentasi penggunaannya. Hak eksklusif atas Perangkat Lunak dimiliki Pemberi Lisensi.

Mitra — badan hukum, pelaku usaha perseorangan, atau orang lain yang telah menerima penawaran ini dan mengadakan Perjanjian untuk memperoleh keuntungan dari penjualan hak penggunaan Perangkat Lunak kepada Klien.

Klien — badan hukum, pelaku usaha perseorangan, atau orang lain yang berkepentingan atas hak non-eksklusif untuk menggunakan Perangkat Lunak.

Perjanjian lisensi — perjanjian yang memberikan hak penggunaan Perangkat Lunak, yang dibuat antara Pemberi Lisensi dan Mitra menurut syarat yang dipublikasikan di situs Pemberi Lisensi.

Perjanjian sublisensi — perjanjian yang dibuat Mitra dengan Klien dan mengatur cara Perangkat Lunak boleh digunakan.

Program mitra — syarat diskon mitra dan cara pengaturan transaksi.

Transaksi — tindakan yang bertujuan menyediakan Perangkat Lunak kepada Klien dari Pemberi Lisensi melalui Mitra.

Penerimaan — penerimaan penuh dan tanpa syarat atas penawaran oleh Mitra.

Akun — bagian layanan Pemberi Lisensi yang tersedia bagi Mitra setelah pendaftaran dan pemberian status Mitra, serta digunakan para pihak berdasarkan Perjanjian.

1. Pokok dan tujuan

1.1. Mitra, atas namanya sendiri dan untuk memperoleh keuntungan, mencari dan menarik Klien serta membuat perjanjian sublisensi dengan mereka atas Perangkat Lunak yang diberikan Pemberi Lisensi kepada Mitra berdasarkan perjanjian lisensi. Jika program mitra untuk status Mitra mensyaratkannya, Mitra juga memberikan dukungan teknis atas Perangkat Lunak dalam cakupan itu.

1.2. Pemberi Lisensi memberikan kepada Mitra diskon yang diatur dalam program mitra untuk status Mitra.

1.3. Perjanjian ini ditujukan untuk promosi dan penjualan oleh Mitra atas hak non-eksklusif untuk menggunakan Perangkat Lunak.

1.4. Perjanjian ini bukan usaha bersama dan tidak membentuk persekutuan untuk berbagi laba dan rugi. Perjanjian ini hanya mencakup kegiatan yang telah disepakati para pihak. Masing-masing pihak tetap mandiri secara hukum, keuangan, dan komersial.

1.5. Penerimaan penawaran ini adalah tindakan yang dijelaskan pada ayat 2.1.

1.6. Setelah transaksi ditetapkan dan faktur yang diterbitkan Pemberi Lisensi dibayar, Mitra bergabung dengan penawaran lisensi yang dipublikasikan di https://id.nova-kommo.com/agreement_wigets dan menjadi penerima lisensi dengan hak serta kewajiban dalam perjanjian lisensi itu, kecuali perjanjian lisensi antara para pihak sudah berlaku.

1.7. Pemberi Lisensi dapat mengubah penawaran ini secara sepihak dengan memublikasikan versi baru di https://id.nova-kommo.com/partners_offerta.

2. Cara status Mitra diberikan

2.1. Untuk memperoleh status Mitra, Mitra mengajukan permohonan di https://partners.nova-kommo.com/registration. Atas permintaan Pemberi Lisensi, Mitra menyerahkan dokumen pendirian dan dokumen yang mengonfirmasi kewenangan wakilnya.

2.2. Setelah meninjau permohonan dan dokumen, Pemberi Lisensi memutuskan apakah status Mitra diberikan. Pemberi Lisensi dapat mengirim program mitra ke email yang disebutkan dalam permohonan atau menyediakannya di Akun.

3. Hak dan kewajiban Pemberi Lisensi

3.1. Pemberi Lisensi wajib:

3.1.1. Setelah Mitra mendaftarkan transaksi, menerbitkan faktur agar perjanjian lisensi dibuat atau Mitra bergabung dengan penawaran itu, dan memberikan diskon yang diatur program mitra.

3.1.2. Menyediakan materi dan informasi yang dibutuhkan Mitra untuk melaksanakan Perjanjian.

3.1.3. Jika secara teknis memungkinkan, menyediakan Perangkat Lunak agar Mitra dapat menunjukkannya kepada Klien.

3.1.4. Menyediakan kepada staf Mitra informasi yang diperlukan untuk mempelajari cara bekerja dengan Perangkat Lunak.

3.2. Pemberi Lisensi dapat:

3.2.1. Memutuskan secara sepihak untuk memberikan atau menolak status Mitra.

3.2.2. Menolak menetapkan Klien kepada Mitra jika Klien sudah ditetapkan kepada Mitra lain, sudah menjadi klien Pemberi Lisensi, atau lebih dari 30 hari kalender telah berlalu sejak widget pertama dipasang dan Mitra ini belum membayar akun tersebut. Setelah jangka waktu itu, penautan tersedia setelah pembayaran di kabinet Mitra melalui tombol «Bayar untuk subdomain lain»: pembayaran sudah termasuk komisi, lalu akun dapat ditautkan.

3.2.3. Melepas penetapan Klien jika Klien tidak puas dengan layanan Mitra dan meminta ditetapkan kepada Mitra lain.

3.2.4. Memublikasikan di situsnya bahwa Mitra ada dan bahwa Perjanjian telah dibuat.

3.2.5. Menyurvei Klien yang ditetapkan mengenai kepuasan mereka atas dukungan Perangkat Lunak oleh Mitra.

3.2.6. Meminta kepada Mitra melalui email informasi Klien yang kurang untuk menyelesaikan transaksi.

3.2.7. Mengubah status Mitra atau menangguhkan kemitraan secara sepihak jika Mitra melanggar program mitra, Perjanjian, atau perjanjian lisensi.

3.2.8. Memberitahu Mitra tentang perubahan status melalui email. Status berubah, atau kemitraan ditangguhkan, saat pemberitahuan itu dikirim. Mitra kemudian harus berhenti mempromosikan, menerapkan, dan mendukung Perangkat Lunak.

3.2.9. Memutuskan secara sepihak apakah kemitraan dilanjutkan, termasuk setelah staf Mitra menyelesaikan sertifikasi.

4. Hak dan kewajiban Mitra

4.1. Mitra yang telah menerima status Mitra wajib:

4.1.1. Memberitahu Klien tentang fitur Perangkat Lunak, membantu memasang dan menerapkannya pada sistem Klien, serta melakukan pekerjaan lain dengan Klien menurut program mitra.

4.1.2. Mematuhi program mitra dan kebijakan lisensi Pemberi Lisensi.

4.1.3. Mendaftarkan Klien dan mencatat komunikasi dengan mereka di layanan mitra atau melalui email dengan Pemberi Lisensi.

4.1.4. Mendukung Perangkat Lunak sesuai yang disyaratkan untuk status Mitra dan menurut aturan dukungan teknis Pemberi Lisensi.

4.1.5. Jika diperlukan, memublikasikan di situs Mitra informasi tentang Perangkat Lunak dan tentang dukungan yang diberikan Mitra berdasarkan Perjanjian.

4.1.6. Mendukung kegiatan pemasaran Pemberi Lisensi ketika diminta melalui email.

4.1.7. Menggunakan versi uji Perangkat Lunak hanya untuk menunjukkannya kepada Klien dan untuk staf Mitra sendiri, bukan untuk tujuan lain.

4.1.8. Memberikan informasi Klien yang kurang untuk menyelesaikan transaksi paling lambat 2 hari kerja setelah permintaan.

4.1.9. Pada hari Perjanjian dibuat, membuat perjanjian lisensi atau bergabung dengan penawaran lisensi menurut ayat 5.2.

4.1.10. Menyimpan catatan Klien dan transaksi.

4.2. Mitra dapat:

4.2.1. Memublikasikan di sumber dayanya sendiri bahwa ia telah membuat Perjanjian atau perjanjian lisensi dengan Pemberi Lisensi.

4.2.2. Membuat perjanjian sublisensi dengan Klien pada harga yang ditetapkan program mitra.

4.2.3. Meminta Pemberi Lisensi menyediakan materi informasi dan pemasaran tentang Perangkat Lunak.

5. Pembayaran

5.1. Diskon mitra adalah 50% dari harga Perangkat Lunak yang dipublikasikan di https://id.nova-kommo.com/widgets_list. Untuk widget AI, termasuk pengisian saldo AI, diskon mitra adalah 30%.

5.2. Mitra membayar faktur Pemberi Lisensi menurut perjanjian lisensi antara para pihak. Jika perjanjian itu tidak ada, pembayaran faktur merupakan penerimaan atas penawaran lisensi yang dipublikasikan di situs Pemberi Lisensi.

6. Kerahasiaan dan tanggung jawab

6.1. Para pihak menjaga kerahasiaan informasi yang mereka perlakukan sebagai rahasia dagang dan tidak mengungkapkan informasi rahasia tentang satu sama lain, termasuk informasi tentang kegiatan usaha, atau menggunakan informasi yang diterima berdasarkan perjanjian lisensi untuk merugikan pihak lain.

6.2. Fakta bahwa Perjanjian telah dibuat bukan informasi rahasia.

6.3. Setiap pihak bertanggung jawab atas pelanggaran Perjanjian menurut hukum yang berlaku bagi pihak itu.

6.4. Sengketa yang tidak diselesaikan oleh Perjanjian terlebih dahulu dinegosiasikan. Jika negosiasi gagal, sengketa diajukan ke pengadilan yang berwenang di tempat utama kegiatan Pemberi Lisensi. Klaim tertulis diperlukan terlebih dahulu, termasuk klaim yang dikirim melalui email. Jangka waktu jawaban adalah 10 hari kalender sejak diterima.

6.5. Pemberi Lisensi tidak bertanggung jawab kepada Klien atas tindakan Mitra, atau atas kerugian yang diderita Mitra atau Klien berdasarkan perjanjian sublisensi di antara mereka.

6.6. Jika Klien menuntut ganti rugi, pengembalian biaya yang dibayar berdasarkan perjanjian sublisensi, atau denda dari Pemberi Lisensi karena perbuatan atau kelalaian Mitra, dan Pemberi Lisensi memutuskan untuk membayar Klien, Mitra mengganti biaya Pemberi Lisensi atas tuntutan itu.

6.7. Tidak ada pihak yang bertanggung jawab berdasarkan Perjanjian ini atas kerugian tidak langsung. Kerugian tidak langsung mencakup hilangnya pendapatan, laba, penghematan yang diharapkan, kegiatan usaha, atau reputasi. Tanggung jawab terbatas pada kerugian langsung yang terdokumentasi, yang disebabkan kesalahan suatu pihak, dan ditetapkan oleh putusan pengadilan.

6.8. Para pihak juga bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam perjanjian lisensi di antara mereka.

6.9. Suatu pihak dibebaskan dari tanggung jawab atas tidak dilaksanakannya kewajiban yang disebabkan keadaan kahar, jika pihak itu membuktikan bahwa keadaan itu menghalangi pelaksanaan. Sejak keadaan kahar berakhir, Perjanjian berlanjut secara biasa.

7. Pernyataan

7.1. Pada saat perjanjian lisensi dibuat, masing-masing pihak menyatakan kepada pihak lain bahwa:

  • pihak itu terdaftar dengan sah dan menjalankan usaha secara sah menurut hukum negara tempatnya terdaftar;
  • pihak itu benar-benar berada di alamat terdaftarnya;
  • pihak itu memiliki kewenangan, dana, dan sumber daya lain yang diperlukan untuk membuat dan melaksanakan Perjanjian serta perjanjian lisensi;
  • semua kewenangan, persetujuan, dan izin yang diperlukan untuk membuat Perjanjian dan bertindak berdasarkan Perjanjian telah diperoleh dengan semestinya, dan orang perseorangan telah diberi tahu bahwa data pribadinya dapat diproses dalam pelaksanaan Perjanjian;
  • orang yang mengajukan status Mitra atau pendaftaran transaksi berwenang untuk melakukannya.

Para pihak menegaskan bahwa:

  • mereka membuat Perjanjian secara sukarela dan memahami sifat serta akibat hukumnya;
  • Perjanjian tidak melanggar hak kekayaan intelektual atau hak milik pihak ketiga;
  • Perjanjian tidak menimbulkan benturan kepentingan yang tidak diungkapkan;
  • pelaksanaan Perjanjian tidak melanggar kontrak lain, putusan pengadilan, atau larangan.

Pihak yang mengandalkan pernyataan yang tidak benar dapat mengakhiri Perjanjian lebih awal, baik ia mengalami kerugian atau tidak, dengan cara yang diatur dalam Perjanjian, dan dapat menuntut ganti rugi yang disebabkan pernyataan yang tidak benar itu.

8. Jangka waktu, pengakhiran, dan perubahan

8.1. Perjanjian berlaku ketika Mitra menerima penawaran dan diberi status Mitra menurut bagian 2, serta berlangsung selama 1 tahun. Perjanjian kemudian diperpanjang satu tahun lagi kecuali suatu pihak memberikan pemberitahuan tertulis paling lambat 14 hari kalender sebelum akhir jangka waktu. Perpanjangan tidak terbatas.

8.2. Masing-masing pihak dapat menarik diri dari Perjanjian, seluruhnya atau sebagian, dengan pemberitahuan tertulis kepada pihak lain paling lambat 14 hari kalender sebelum tanggal penarikan, kecuali sebagaimana diatur pada ayat 8.5 sampai 8.7.

8.3. Pada saat berakhir, para pihak menyelesaikan pembayaran yang disyaratkan Perjanjian, dan Pemberi Lisensi melaksanakan kewajibannya atas transaksi Mitra yang diajukan sebelum pemberitahuan pengakhiran diterima.

8.4. Setelah berakhir, Mitra berhenti mempromosikan, menerapkan, dan mendukung Perangkat Lunak, berhenti menggunakannya, dan, jika berlaku, menghapus salinan Perangkat Lunak dari sistemnya.

8.5. Jika lebih dari 1 tahun telah berlalu sejak Akun dibuka, Pemberi Lisensi mengirim email kepada Mitra, ke alamat yang diberikan saat pendaftaran atau di Akun, bahwa Akun akan ditutup dan bahwa Pemberi Lisensi menarik diri dari Perjanjian. Email itu merupakan penarikan dari Perjanjian dan menggantikan pemberitahuan tertulis pada ayat 8.2.

8.6. Jika Mitra tidak masuk ke Akun dalam 7 hari kalender setelah pemberitahuan pada ayat 8.5, Akun dihapus dan Perjanjian berakhir bagi Mitra itu pada tanggal penghapusan. Ayat 8.3 dan 8.4 berlaku.

8.7. Jika Mitra masuk dalam jangka waktu pada ayat 8.6, Akun tidak dihapus dan Perjanjian berlanjut. Pemberitahuan berikutnya menurut ayat 8.5 dapat dikirim paling cepat 1 tahun setelah masuk itu.

9. Ketentuan lain

9.1. Pemberitahuan dan dokumen berdasarkan Perjanjian dapat dikirim melalui email dan diterima secara elektronik. Catatan elektronik yang dipertukarkan para pihak berlaku di antara mereka.

9.2. Setiap pihak memberitahu pihak lain tentang perubahan datanya, serta tentang keputusan likuidasi atau reorganisasi, dalam 15 hari kalender. Jika suatu pihak tidak melakukannya, pihak lain tidak bertanggung jawab atas akibatnya.

9.3. Dengan mengadakan Perjanjian, Mitra setuju menerima informasi lanjutan dan kiriman di alamat email serta nomor telepon yang diberikan saat pendaftaran atau yang kemudian diberikan kepada Pemberi Lisensi.

9.4. Dengan mengadakan Perjanjian, Mitra menegaskan bahwa ia memiliki dasar yang sah untuk memproses informasi yang dimilikinya, termasuk data pribadi Klien, dan bahwa ia telah membaca serta menerima program mitra dan kebijakan lisensi Pemberi Lisensi.

9.5. Setiap pihak dapat menggunakan nama, merek dagang, logo, dan tanda pengenal lain milik pihak lain, serta fakta bahwa Perjanjian telah dibuat, termasuk di situsnya, di pers, dalam materi pemasaran, wawancara, dan presentasi.

PEMBERI LISENSI